Artikel

PELAYANAN UNTUK MASYARAKAT ADALAH SALAH SATU PRIORITAS..

25 September 2023 11:48:32  Desa Gedompol  1 Kali Dibaca 
Gedompol- DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK
 
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, Perangkat Desa Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPIDD) melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsung dan layanan melalui media antara lain menggunakan telepon, email dan website.
 
 
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
 
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPIDD menetapkan waktu pemberian pelayanan Informasi Publik di Sekretariat  Kantor Desa. Penyelenggaraan pelayanan informasi publik dilakasanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat dengan ketentuan sebagai berikut:
 
Senin – Kamis : Pkl. 08.00 s/d 14.00  Jumat : Pkl. 08.00 s/d 11.30
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
 
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPIDD melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik.
 
Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
 
a. Pemohon informasi datang ke layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi;
b. PPIDD memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;
c. PPIDD memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah di tandatangani oleh pemohon informasi publik;
d. PPIDD memberikan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi, akan tetapi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan, PPIDD menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
e. PPIDD memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pengguna informasi publik; dan
 
f. PPIDD membukukan dan mencatat dalam register informasi dan dokumentasi desa.
Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website resmi Pemerintah Desa dan media cetak yang tersedia.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
 
a. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak diterima pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada di bawah penguasanya atau tidak. PPIDD dapat memperpanjang waktu paling  lambat  7 hari kerja.
c. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik dilakukan secara langsung kepada pemohon maupun melalui email, fax atau jasa pos.
d. Jika permohonan informasi diterima maka pada surat pemberitahuan dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, serta biaya apabila diperlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman.
e. Apabila permintaan informasi di tolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan surat penolakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
BIAYA/TARIF
 
PPIDD menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan atau penggandaan informasi sendiri melalui Sekretariat Desa.
 
LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
 
Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian oleh PPIDD dan disampaikan kepada Sekretaris Desa. Selanjutnya Sekretaris Desa melaporkan kepada Kepala Desa selaku atasan langsung
PPIDD.
Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakanya dari waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sumber :
https://www.gedompol.com/2023/09/pelayanan-untuk-masyarakat-adalah-salah.htmlhttps://www.gedompol.com/2023/09/pelayanan-untuk-masyarakat-adalah-salah.html
 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:25
    Kemarin:0
    Total Pengunjung:2.774
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:103.138.10.26
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Pemerintah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Brawijaya No. 17 Dusun Cabe, Desa Gedompol, Kec. Donorojo, Kab. Pacitan
Desa : Gedompol
Kecamatan : Donorojo
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63554
Telepon :
Email : desagedompol@gmail.com

 Sinergi Program

 Komentar

 Peta Wilayah Desa